![]() |
Foto: Pemdampingan yang dilakukan KPKM Sultra terhadap korban di Polres Konawe, Senin (21/4/2025)/sekitarSULTRA.vom./ |
Konawe, sekitarSULTRA.com — Setelah melayangkan keluhan resmi terkait lambannya respons awal atas laporan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Yayasan Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra) menyampaikan apresiasi atas gerak cepat jajaran Reskrim Polresta Konawe dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, menyatakan bahwa sejak malam hari usai laporan disampaikan, pihak Reskrim langsung bergerak melakukan tindakan konkret. “Mulai pukul 21.00 WITA malam tadi, korban langsung dibawa untuk visum, disusul olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi,” ungkap Roslina.
Langkah cepat ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata kepolisian dalam menjamin rasa aman bagi korban, sekaligus menjadi harapan baru bagi keluarga dan masyarakat luas dalam kasus-kasus serupa. KPKM Sultra juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang turut mengawal dan mendukung proses ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Unit Intelkam Polres Konawe, Intel Korem 143/Haluoleo, UPTD DP3A Kabupaten Konawe, Unit PPA Polresta Konawe, serta keluarga korban yang telah berani menjadi saksi. Termasuk kepada semua pihak yang memberikan dukungan moral dan perlindungan psikologis bagi korban,” lanjutnya.
Lebih lanjut, KPKM Sultra menyerukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe agar segera menyediakan rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Ketersediaan fasilitas ini sangat penting untuk menjamin keselamatan dan pemulihan korban.
"Kami juga mendorong dukungan penuh kepada UPTD DP3A Kabupaten Konawe sebagai instansi yang selama ini bekerja di garis depan dalam penanganan kasus perempuan dan anak. Bantuan konseling, pendampingan psikologis, serta keberpihakan nyata dari lembaga ini perlu diperkuat oleh komitmen pemerintah daerah," tambah Roslina.
KPKM Sultra berharap langkah ini menjadi tonggak awal dalam peningkatan mutu pelayanan publik, khususnya dalam melindungi kelompok rentan, serta menjadi bagian dari upaya strategis mengurangi tindak kriminal di masyarakat. (Red)***