![]() |
Foto: Mentri Pergerakan BEM FKIP UHO, Muh. Yusuf/sekitarSULTRA.com |
Kendari, sekitarSULTRA.com - Menteri Pergerakan BEM FKIP UHO, Muh. Yusuf, Mengecem atas Tindakan yang di Lakukan PT. ALFA MEDIA ADIJAYA, karena belum membayar gaji kepada para pekerja Pedestrian MTQ Kota Kendari
Hasil investigasi Muh. Yusuf, bahwa "kami para karyawan selama bekerja, gaji kami belum di bayarkan dari bulan Desember 2024 sampai Maret 2025, dengan alasan belum ada uang. Saya dan pekerja pekerja lainnya hanya mendapat janji-janji dari pihak PT. ALFA MEDIA ADIJAYA", (ucap Jua) salah satu karyawan.
Kontraktor inisial I terus memberikan janji-janji terhadap pekerja dan saling lempar tanggung jawab antara kontraktor dan pihak perusahaan
Muh. Yusuf Selaku Menteri Pergerakan BEM FKIP UHO mendesak PT. ALFA MEDIA ADIJAYA, agar segera Membayar gaji pekerja Pedestrian MTQ Kota Kendari, karena akibat gaji belum dibayar banyak para karyawan yang merasa cemas dan frustasi.
Tindakan PT. ALFA MEDIA ADIJAYA telah melanggar, Pasal 81 nomor 63 UU Cipta Kerja mengatur bahwa pengusaha yang tidak membayar gaji pekerja dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun.
Selain pidana penjara, pengusaha juga dapat dikenakan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp.400 juta. (Red)***