sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra

PMII Cabang Kendari Soroti PT MCM dan PT TAS Diduga Hauling Pakai Jalan Umum | SEKITAR SULTRA

 

Foto: Muhamad Luthfid Anando Aly Roza, Ketua Eksternal PMII Cabang Kendari/sekitarSULTRA.com.


Kendari, sekitarSULTRA.com - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kendari menyoroti PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) perusahaan tambang nikel yang melakukan Hauling di jalan Tondonggeu, Kecamatan Nambo.

Ketua Eksternal PMII Cabang Kendari, Muhamad Luthfid Anando Aly Roza membeberkan,  PT MCM dan PT TAS ini beroperasi di Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe. Perusahaan tambang nikel ini kata Luthfid, diduga leluasa menggunakan jalan umum untuk hauling mulai dari Kabupaten Konawe sampai di Kota Kendari. 

Dari hasil investigasi, Muhamad Luthfid Anando Aly Roza mengatakan ada puluhan mobil truk yang memuat nikel. PMII Kota Kendari menduga bahwa PT MCM dan PT TAS ini tidak memiliki izin penggunaan jalan umum dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) maupun izin lingkungan. 

"Sekalipun BPJN memberikan izin lintasan sungguh sangat disayangkan, mereka (PT MCM) merusak jalan umum, disisi lain masyarakat terganggu oleh debu karena jalan yang begitu rusak parah dan mengganggu aktivitas lalu lintas" bebernya.

Maka, Muhamad Luthfid Anando Aly Roza meminta agar Aparat Penegak Hukum untuk bersikap tegas terkait penggunaan jalan umum. Bila perlu, sambung dia, PT MCM dan PT TAS dihentikan untuk tidak beroperasi menggunakan jalan umum. 

Ketua Eksternal PMII Cabang Kota Kendari ini juga menyampaikan pihaknya sudah melakukan kajian dan dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demontrasi di Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, BPJN, DPRD Prov Sultra, dan Polda Sultra untuk segera menghentikan aktivitas PT MCM dan PT TAS yang diduga menggunakan jalan umum untuk hauling.

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”. 


Berdasarkan Ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan ore nickel tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.

"Ini tidak bisa di biarkan, kita harus memastikan bahwa mereka tidak beroperasi menggunakan jalan umum. Kasian kita masyarakat harus jadi korban korporat, kita demo pekan depan," tutupnya. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini