sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra

Meskipun Terduga Pelaku telah Dibebaskan, KPKM Sultra Masih Pertanyakan Hak Kebebasan Selama 6 Hari Penahanan | SEKITAR SULTRA

Foto: Roslina Afi, Ketua KPKM Sultra saat mengujungi salah satu terduga pelaku yang telah bebas diruhmahnya/sekitarSULTRA.com.


Kendari, sekitarSULTRA.com - Pasca 3 terduga Pelaku Pencurian dibebaskan setelah ditahan oleh Kepolisihan Sektor (Polsek) Baruga Kota Kendari, Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sultra sebagai pendamping non litigasi masih menyoroti prosedur penangkapan mereka.

Kepada Media sekitarSULTRA.com, Roslina Afi, Ketua KPKM Sultra mempertayakan Hak Kebebasan mereka selama 6 hari dalam masa penahanan yang telah ia tuangkan dalam sebuah surat yang akan ia kirimkan kepada Kemenkumham dan Kompolnas di Jakarta.

"Pada akhirnya ke 3 terduga pelaku dibebaskan. Yang kami pertanyakan adalah Hak Kebebasan mereka dalam HAM yang selama 6 hari dalam masa penahanan kepada Kemenkumham dan Kompolnas, itu seperti apa?," ujar Roslina Afi, Sabtu (8/2/2025). 

Roslina Afi juga membantah tudingan bahwa apa disampaikan KPKM Sultra saat melakukan aksi demo di Polsek Baruga tidaklah benar karena kepolisihan telah bekerja sesuai dengan SOP.

Menurut Roslina Afi, penangkapan ke 3 terduga pelaku pencurian oleh Polsek Baruga telah mengabaikan aturan yang ada sehingga mereka mempertanyakan itu di Polsek Baruga. 

"Penangkapan terduga pelaku tanpa dilengkapi dengan administrasi penyidikan yang semestinya, seperti: Laporan Polisi, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, Surat Perintah Penyidikan, Penetapan tersangka yang sah, Gelar perkara yang semestinya dilakukan sesuai dengan prosedur hukum," sambung Roslina.

Dari penelusuran Roslina Afi kepada para terduga pelaku, ia mengungkapkan bahwa mereka tak diberi makan selama dalam penahanan sehingga ia memunculkan dugaan ada permainan tentang hal itu antara pelapor dan okmun Kepolisihan.

"Selama ditahan tidak diberi makanan yang seharusnya kalau memang ada laporan sudah pasti ada daftar mereka untuk jatah makanan tahanan. Kami duga hal ini ada kongkakingkong antara pelapor dan oknum Polsek Baruga," ungkap Roslina Afi.

Roslina Afi juga menceritakan sikap agoransi Kepolisian saat mereka melakukan hearing untuk berdiskusi kepada massa aksi saat melakukan aksi di Polsek Baruga.

"Pihak Polsek Baruga mempertujukan sikap Arogansinya saat hearing dan klarifikasi hingga anak dari salah satu yang di tahan menangis histeris dan sempat shok, saat itu masa aksi mempertanyakan SOP Penangkapan," lanjut Roslina Afi.

Pasca tidak ada titik temu dialog dengan pihak Polsek Baruga, Jumat (7/2/2025. Roslina Afi melaporkan hal itu ke Propam Polda Sultra terkait dugaan penahanan mereka yang diyakininya telah mengabaikan aturan yang ada sehingga ke tiganya dibebaskan.

“Kami sudah melaporkan hal ini ke Propam Polda Sultra sehingga ada tindaklanjut dari pihak Polresta Kendari yang pada akhirnya ke 3 terduga pelaku dibebaskan,” tandas Roslina Afi.

Sebelumnya, Kamis (7/2/2025), Kanit Reskrim Polsek Baruga, Ipda Manson Siregar, tak menampik ketiga terduga pelaku pencurian masih dalam lingkungan polsek. Namun, ia mengeklaim bahwa ketiganya tidak dilakukan penahanan.

“Tidak kita tahan mereka. Ada di bagian Binmas Polsek Baruga. Kami amankan bukan ditahan,” ujar Ipda Marson Siregar.

Diketahui, terduga pelaku pencurian berinisial RO, JM, dan WS, dilaporkan ke polisi. Ketiganya kemudian diamankan ke Polsek Baruga pada Rabu (5/2/2025).

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini