sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra

Endus Dugaan Reklamasi Ilegal, LIRA Wakatobi Desak Pemprov Sultra Hentikan | SEKITAR SULTRA

Foto Hasmin, Sekda LIRA Wakatobi dan Kegiatan penimbunan laut/reklamasi yang dilakukan di wilayah Waterfront City Marina lingkungan Ogu Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi/sekitarSULTRA.com

Wakatobi, sekitarSULTRA.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Wakatobi soroti kegiatan penimbunan laut/reklamasi yang dilakukan di wilayah Waterfront City Marina lingkungan Ogu Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi.

Hasmin Sekretaris Daerah (Sekda) LIRA Wakatobi Wakatobi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan temuan LIRA Wakatobi dilapangan, terdapat aktifitas kegiatan reklamasi yang diduga ilegal yang terindikasi dilakukan oleh oknum inisial M dan A.

Maraknya dugaan reklamasi ilegal tersebut di wilayah Waterfront City Marina, kata Hasmin, patut juga diduga ada oknum oknum lain yang melakukan kegiatan serupa namun belum teridentifikasi.

"Jadi kegiatan reklamasi di wilayah Waterfront City Marina ini lagi marak namun sebagian belum teridentifikasi oleh sebab itu kami mendesak Pemda Wakatobi segera melakukan identifikasi dan penindakan secara tegas dan transparan agar tindakan kesewenang-wenangan penimbunan laut ini tidak terjadi kembali," tegas Hasmin, Kamis (6/02/2025).

Tak hanya itu, kegiatan reklamasi yang dimaksud, dinilai merugikan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan sebab dahulu tempat itu dimanfaatkan sebagai tempat parkir perahu atau perlindungan perahu sehingga LIRA Wakatobi desak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wakatobi untuk memberikan keterangan mengenai status lahan reklamasi itu.

"Kami juga mendesak Kepala BPN Wakatobi agar memberikan klarifikasi secara transparan terkait status lahan diwilayah reklamasi tersebut, apakah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) ataupun Hak Guna Bangunan (HGB)? Sehingga oknum-oknum tersebut diatas bisa melakukan kegiatan reklamasi diwilayah tersebut," sambung Hasmin.

LIRA Wakatobi juga meminta ada klarifikasi secara transparan mengenai status lahan area reklamasi yang harus dilakukan BPN Wakatobi agar membuat publik bertanya-tanya.

"Kami juga meminta klarifikasi secara transparan kepada BPN Wakatobi terkait status lahan diwilayah reklamasi tersebut agar statusnya terang benderang agar tidak menjadi pertanyaan publik," tambah Hasmin.

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan dilapangan mengenai dugaan kegiatan reklamasi yang diduga ilegal dan banyak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, LIRA Wakatobi menemukan beberapa hal seperti yang dikemukakan kepada Media sekitarSULTRA.com:

1. Berdasarkan hasil investigasi, LIRA Wakatobi menduga kegiatan reklamasi tersebut diduga Belum Memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Berdasarkan data yang diperoleh LIRA Wakatobu diduga terdapat pekerjaan konstruksi diarea reklamasi yang belum memiliki sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hal ini diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Wakatobi No 4 Tahun 2015 tentang  Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.

3. Berdasarkan data yang diperoleh, LIRA Wakatobi menduga terdapat aktifitas pembangunan yang terindikasi bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Wakatobi No 12 Tahun 12 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

4. Berdasarkan data yang kami peroleh terdapat aktifitas pekerjaan konstruksi bangunan yang di duga telah berada tumpang susun/overlap diwilayah yang sebelumnya telah memiliki izin KKPRL yaitu PKKPRL Nomor B645/MEN-KP/XII/2021 yang diterbitkan sejak tanggal 21 Desember 2021.

5. Berdasarkan hasil investigasi dan penulusuran yang di lakukan, LIRA Walatobi menduga kegiatan reklamasi tersebut terindikasi tidak memiliki dokumen AMDAL ataupun UKL-UPL oleh sebab itu patut diduga bertentangan dengan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

6. Berdasarkan hasil investigasi yang lakukan, LIRA Wakatobi kegiatan reklamasi tersebut diduga belum memiliki izin lokasi hal ini patut diduga bertentangan dengan Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

LIRA Wakatobi juga mendesak agar Pemprov Sultra menghentikan seluruh aktifitas reklamasi di wilaya Waterfron City Marina yang ada di Wakatobi karena terindikasi banyak masalah didalamnya.

"Berdasarkan hal yang ada, kami mendesak Pemprov Sultra agar menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di wilayah Waterfront City Marina Wakatobi dan melakukan penindakan tegas terhadap oknum oknum yang tidak patuh terhadap Hukum yang berlaku," tutup Hasmin. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini