![]() |
Foto Hasmin, Sekda LIRA Wakatobi dan Kegiatan penimbunan laut/reklamasi yang dilakukan di wilayah Waterfront City Marina lingkungan Ogu Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi/sekitarSULTRA.com |
Wanci, sekitadSULTRA.com - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Wakatobi Kembali angkat suara soal dugaan reklamasi ilegal di wilayah Waterfront City Marina lingkungan Ogu Kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi.
Dugaan reklamasi Ilegal di wilayah Waterfront City Marina telah menjadi isu hangat dipublik dan belum ada penindakan yang tegas terhadap oknum yang melakukan kegiatan reklamasi tersebut.
Diketahui reklamasi itu terindikasi dilakukan oleh oknum inisial M dan A sebagai penanggungjawab proyek.
Melalui Sekdanya, Hasmin, LIRA Wakatobi mengungkapkan bahwa reklamasi yang terjadi di wilayah Waterfront City Marina diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi serta terdapat pekerjaan konstruksi bangunan yang berada tumpang susun/overlap.
"Reklamasi tersebut diduga melanggar Perda Wakatobi No 12 Tahun 12 tentang RTRW, Perda Wakatobi No 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan IMB serta terdapat pekerjaan konstruksi bangunan yang berada tumpang susun/overlap di wilayah yang sebelumnya telah memiliki izin KKPRL yaitu PKKPRL Nomor B645/MEN-KP/XII/2021 yang diterbitkan sejak tanggal 21 Desember 2021, sebagaimana termuat dalam Surat Peringatan (SP) Ke-3 yang dilayangkan oleh PUPR Wakatobi," ungkap Hasmin, Senin (10/2/2025).
Bukan hanya itu kegiatan tersebut juga diduga belum memiliki dokumen seperti Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai prasyarat utama mengurus izin lain seperti Izin Lokasi dan Izin Lingkungan dan persyaratan lainnya.
Ia juga menduga kegiatan tersebut melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup pada Pasal 36 ayat 1, kemudian diatur juga dalam ketentuan Pidananya pada Pasal 109 dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00.
Seterusnya juga berdasarkan UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Pada Pasal 16 Ayat 1, kemudian juga di atur dalam ketentuan Pidana pada Pasal 75 dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
Hasmin, selaku Sekda Lira Wakatobi menegaskan bakal segera adukan persoalan dugaan reklamasi ilegal tersebut secara kelembagaan pada Kejaksaan Negeri Wakatobi.
"Kami bukan hanya meminta kepada Pemda Sultra untuk menghentikan kegiatan tersebut, kami juga bakal segera mengadukanya secara kelembagaan pada Kejari Wakatobi agar segara dilakukakan penindakan hukum terhadap semua oknum yang diduga terlibat agar persoalan ini tuntas dan kita semua mengetahui siapa aktor di balik kegiatan tersebut," tutup Hasmin. (Red).