Buton, sekitarSULTRA.com - Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Kepulauan Buton (APMM Kepton) resmi melaporkan Kepala Desa Wagari, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buton, Rabu siang (12/2/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua APMM Kepton, Sarman mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan terkait dugaan adanya dugaaan tindak pidana korupsi terkait Dana Desa Wagari tahun 2019-2023 menjadi dasar laporan tersebut.
Sarman menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari pengaduan masyarakat setempat dan hasil investigasi lapangan oleh APMM Buton.
“Benar, kami telah menyerahkan berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Buton atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2019-2023 yang dilakukan oleh Kepala Desa Wagari. Ada 6 poin dalam laporan kami dapatkan dilapangan dan ini menjadi hasil investigasi kami,” ujar Sarman. Rabu (12/2/2025).
Laporan itu, menurut Ketua APMM Kepton bertujuan untuk memberikan peringatan kepada Kepala Desa Wagari agar dalam pelaksanaan program kegiatan yang dianggarkan melalui dana desa dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sehingga penting agar segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Jangan sampai menguatkan kesan di masyarakat ada upaya kepentingan tertentu untuk melindungi oknum yang telah memberikan kerugian terhadap uang negara di Desa Wagari, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
“Saya berharap laporan dugaan tindak pidana korupsi itu segera diproses sama kejaksaan negeri Buton. Sebab agar menjadi peringatan kepada semua pihak desa agar lebih serius dalam mengelola kegiatan Dana Desa untuk kesejahteraan warga, bukan untuk memperkaya diri atau kelompok," sambung Sarman.
Lanjutnya, Ketua APMM Kepton juga berkata bahwa dirinya bersama APMM Kepton akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang melalui proses hukum yang berlaku.
"Kami akan terus mengawal proses laporan pengaduan dugaan tindak pidana tersebut hingga tuntas sehingga menjadi terang benderang,” tutup Sarman. (Red)***