Foto: Warga Wonua Kongga saat meluapkan kekesalannya dengan menyegel Balai Desa, Senin (30/12/2024)/sekitarSULTRA.com. |
Konsel, sekitarSULTRA.com - Aliansi Masyarakat Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupatèn Konawe Selatan (Konsel) merasa kesal atas ketidak trasnparansi Kepala Desa (Kades) Wonua Kongga, La Ode Sabaino terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2023 sesuai dengan pengaduan dari masyarakat.
Kekesalan itu di ungkapkan oleh juru bicara Aliansi Masyarakat Wonua Kongga, La Ode Harmono, S.H saat di konfirmasi oleh awak media berdasarkan laporan masyarakat yang telah dilayangkan di Polda Sultra, Senin (30/12/2024) tentang dugaan penyelewengan ADD Wonua Kongga TA 2023.
"Kami sudah melaporkan ke Polda, namun pihak Polda Sultra menurunkan mandat kepada Polres Konsel untuk menindak lanjuti, sehingga pihak Polres menyampaikan ke pihak Inspektorat daerah Konsel untuk menjalankan audit investigasi terlebih dahulu. ini merupakan pelaksanaan audit investigasi yang kedua kali dengan dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2023," ujar La Ode Harmono, S.H.
Lanjut La Ode Harmono, sebagaimana perlu diketahui audit investigasi pertama dilakukan ditahun 2023 dengan objek dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2020-2022, dan pada saat itu pihak inspektorat menemukan kerugian negara senilai 161 juta, tetapi kemudian hanya dilakukan pembinaan dengan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditemukan di tahun 2023.
Namun pada tahun 2023 kades berula kembali tidak adanya transparansi anggaran, tidak adanya realisasi program yang dapat disaksikan oleh masyarakat setempat, sehingga disinilah awal masyarakat menduga dan melayangkan aduan kembali kepihak Polda Sultra, tetapi anehnya setelah adanya laporan baru kemudian dilaksanakan program anggaran dana desa tahun 2023, di mulai pada Maret sampai dengan Desember 2024.
"Kami sebagai masyarakat mempertanyakan legalitas atau hasil keputusan yang kemungkinan bisa terjadi jika pelaksanaan program tahun 2023 yang direalisasikan tahun 2024 kepada pihak inspektorat sebelum turun lapangan sementara beberapa hari lagi memasuki tahun 2025," sambung La Ode Harmono.
Diketahui program tahun 2024 belum ada sedikit pun yang tertelisasi sehingga dapat dipastikan akan menyebrang tahun lagi, tetapi pihak inspektorat tidak mampu memberikan jawaban apa-apa, sehingga masyarakat menduga ada permainan yang terjadi dikubu Inspektorat sebagai pengawas keuangan dana desa dengan pihak Desa Wonua Kongga.
"Dari itu masyarakat menduga dengan keadaan yang terjadi dikubu inspektorat sebagai bagian dari pengawas keuangan dana desa, ada yang janggal karena terkesan tidak tegas dalam melaksanakan tugas untuk memberikan keputusan. Dengan ini, masyarakat Wonua Kongga menyatakan sikap untuk menolak untuk melanjutkan audit dikarena anggap hanya melindungi dan menguntungkan dan menutupi kejahatan terduga koruptor ADD," tegas La Ode Harmono, S.H.
Masyarakat Wonua Kongga menduga pihak inspektorat melakukan kerjasama dengan Kades Wonua Kongga dan itu bisa dibuktikan dengan fakta lapangan yang ada sebelum pihak APIP melakukan audit investigasi sampai malam tanggal 29 Desember 2024.
"Dugaan kerjasama pihak Inspektorat dan pihak desa, kami bisa membuktikan dengan kejadian fakta dilapangan, sebelum pihak APIP melakukan audit investigasi sampai malam tanggal 29 Desember 2024 masih dilakukan penyaluran bantuan program 2023', ungkap La Ode Harmono.
Lanjutnya, sehingga kami sebagai masyarakat mempertanyakan kemungkinan keputusan yang diambil pihak inspektorat terkait realisasi anggaran menyebrang tahun tidak melalui prosedur yang ditentukan, Pihak Inspektorat tidak bisa memberikan jawaban yang jelas dan justru menyatakan tidak terjadi penyelewengan anggaran di Desa Wonua Kongga.
Sementara dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 2, kata La Ode Harmono, menjelaskan realisasi anggaran dana desa tidak dibolehkan menyebrang tahun kecuali SILPA, sehingga masyarakat menduga pihak inspektorat ingin melindungi kepala desa yang diduga korupsi.
"Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 2, realisasi ADD tidak dibolehkan menyebrang tahun kecuali SILPA. Disinilah timbuk dugaan pihak inspektorat ingin melindungi Kades yang diduga korupsi. Dari itu, masyarakat Wonua Kongga menyatakan sikap menolak untuk dilanjutkan audit karna menilai pihak inspektorat terkesan tidak netral dan profesional. Maka akibat dari peristiwa ini masyarakat merasa kesal sampai meluangkan kekecewaan dengan menyegel balai desa Wonua Kongga," lanjut La Ode Harmono.
La Ode Harmono, S.H meminta agar Bupati Konawe selatan dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), segera bertindak tegas, jangan memberikan ruang kejahatan kepada oknum kepala desa yang dapat merugikan keuangan negara, yang diperuntukan dalam pembangunan desa, serta kemakmuran bagi masyarakat.
"Berdasarkan perintah bapak presidèn terpilih Prabowo tidak memberikan ruang bagi siapa saja yang melakukan korupsi dan tidak tobang pilih siapa dia, dari itu kami meminta agar Bupati Konawe Selatan dan pihak Aparat Penegak Hukum segera bertindak tegas atas dugaan penyelewengan dana desa di Wonua Kongga," tandasnya La Ode Harmono, S.H. (Red)***