Foto: Musrawan, Ketua PEKAT IB Butur/sekitarSULTRA.com. |
Butur, sekitarSULTRA.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Buton Utara (Butur) mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen APBDes 2023 yang diduga dilakukan oleh Partono sebagai Kepala Desa (Kades) Bubu Barat.
Hal itu disampaikan oleh Musrawan dalam konfrensi pers-nya, pasalnya salah satu anggota PEKAT IB Butur atas nama Amiudin dirugikan karena tanda tangannya dipalsukan dan telah melaporkannya ke Polres Butur karena dengan aduan dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen APBDes tahun anggaran 2023, Rabu (11/12/2024) lalu.
“Kami meminta Polres Butur segera memanggil pelaku. Korban pemalsuan, Amiudin, adalah anggota PEKAT IB. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Ketua DPD PEKAT IB Butur, Musrawan, Selasa (24/12/2024).
Musrawan menegaskan tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam UU KUHP Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Ini adalah Pelanggaran Hukum dan bisa dipidana sesuai dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun kurungan penjara," tandas Musrawan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD PEKAT IB Butur, Dirham mengatakan pihaknya akan segera mengunjungi Polres Butur untuk menanyakan perkembangan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut yang telah diadukan oleh Amiudin.
"Kami dari PEKAT IB Butur akan mengawal kasus ini sampai Pelaku dijerat oleh hukum. Olehnya itu, dalam waktu dekat ini akan segera mengunjungi Polres Butur untuk menanyakan perkembangan kasus laporan tersebut," kata Dirham.
Diketahui, Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut terkait beberapa program desa, seperti Pengadaan Teknologi Tepat Guna Rp 32.578.000, Pengadaan Alat Kesehatan (Posyandu) Rp 1.520.600, dan Pembangunan Balai Desa, Rp 176.649.400.
Selanjutnya, Kegiatan PKK Rp 30.000.000, Penyelenggaraan Makanan Tambahan Posyandu Rp 35.235.000 dan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp 137.075.000. (Red)***