Foto: GEMPUR - Sultra saat melaporkan Kades Ulunese di Kejati Sutra, Jumat (27/12/2024)/sekitarSULTRA.com. |
Kendari, seputarSULTRA.com - Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat - Sulawesi Tenggara (GEMPUR - Sultra) melaporkan Mantan Kepala Desa (Kades) Ulunese terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Anggaran Dana Aesa (ADD) Pada Tahun 2023 di Kejaksaan Tinggi (Sultra), Jumat (27/12/2024).
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan yang dilakukan GEMPUR - Sultra), mereka menduga Mantan Kepala Desa Ulunese itu telah melakukan Tipikor pada ADD Tahun 2023 terkait pembangunan Balai Serbaguna dan Bundes di Desa Ulunese, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konewe Selatan (Konsel).
"Kami duga kuat adanya tipikor yang dilakukan Mantan Kades Ulunese pada pembangunan Balai Serbaguna dan Bundes dikarenana tidak adanya pemberitahuaan secara tertulis kepada masyarakat dan BPD di setiap akhir tahun anggaran, sehingga kami anggap ia telah melanggar UU Nomor 6 Pasal 26 Tahun 2014 bahwa kades wajib memberikan dan menyebarkan informasi penyelengaraan pemerintah secara tertulis kepada masyarakat disetiap akhir tahun anggaran," Reno Amolengu.
Ditahun 2024 mantan Kepala Desa Ulunese tersebut, menurut GEMPUR - Sultra juga diduga telah menyalah gunakan jabatannnya untuk kepentingan pribadi dengan melakukan pencairan pada ADD tahap (I) sejumlah 300 juta tanpa adanya pemberitahuan publik.
"Mantan kepala desa diduga dengan sengaja melakukan pencairan ADD sebesar 300 juta tersebut saat berakhirnya masa jabatan dipertengahan tahun 2024 kemarin tanpa adanya pemberitahuan dipublik desa yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Pasal 24 Tahun 24 tentang penyenggaraan pemerintah desa pada poin (D) tentang asas keterbukaan," Reno Amolengu.
Untuk itu, GEMPUR - Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil mantan Kedes Ulunese atas dugaan Tipikor (Dana Desa tahap 1) pada Tahun Anggaran 2024 kemarin yang dimana telah melanggar UU No 6 pasal 24 Tahun 2014 Bab V tentang penyenggaran pemerintah desa poin D tentang asas keterbuaan.
"Kami mendesak Inspektirat Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kades ulunese atas dugaan Tipikor pada Dana Desa yang telah melanggar UU Nomor 6 pasal 26 tahun 2014 tentang kepala desa wajip memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelanggaran pemerintah secara tertulis kepada masyaraakat di setiap akhir tahun angaran," Reno Amolengu. (Red)***