Logo: LBH Kasasi/sekitarSULTRA.com. |
Koltim, sekitarSULTRA.com – Hasil penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komite Advokasi dan Studi Hukum (Kasasi) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Koltim menyimpulkan bahwa hak atas bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Indonesia merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Namun, implementasi hak ini di Kolaka Timur (Koltim) masih menghadapi tantangan serius, baik dari aspek SDM kesadaran masyarakat, infrastruktur, maupun dukungan kebijakan daerah. Keterbatasan tenaga profesional, minimnya fasilitas, dan ketiadaan anggaran khusus menghambat LBH dalam memberikan layanan optimal.
“Selain itu, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang hak hukum mereka memperburuk akses terhadap bantuan hukum. Ketidakhadiran Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bantuan hukum secara khusus memperparah situasi, karena menghalangi pengalokasian anggaran dan pengembangan layanan hukum yang berkesinambungan,” jelas Ketua LBH Kasasi Sultra, Yedi Kusnadi, Jumat (6/12/2024).
Dengan kondisi ini, lanjut dia masyarakat miskin di Koltim masih rentan terhadap pelanggaran hak tanpa perlindungan hukum yang memadai, sehingga dibutuhkan langkah nyata dari Pemda untuk mengatasi berbagai kendala tersebut. Hal ini mencerminkan kurangnya komitmen Pemda dalam menjamin hak atas keadilan hukum bagi kelompok rentan.
“Tanpa Perda, implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di tingkat lokal menjadi tidak efektif, karena tidak adanya dukungan regulasi, anggaran, dan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan daerah,” paparnya.
Olehnya itu sambung dia, LBH Kasasi Sultra menyarankan Pemda perlu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur bantuan hukum khusus bagi masyarakat miskin. Perda ini mengatur terkait pengalokasian anggaran yang cukup, pengawasan terhadap kualitas layanan LBH, serta kewajiban LBH untuk menjalankan program sosialisasi hukum yang menyasar masyarakat miskin.
“Peningkatan kapasitas SDM LBH, yang dilakukan dengan menyediakan akses untuk mengikuti pelatihan yang relevan dan berkelanjutan. Pemda bisa bekerja sama dengan organisasi hukum dan perguruan tinggi untuk mengadakan program peningkatan kompetensi bagi pengacara dan paralegal di LBH,” ungkapnya.
Selain itu tambah Yedi, Pemda juga semaksimal mungkin mendukung pengembangan infrastruktur dengan menyediakan kantor LBH yang layak, serta fasilitas transportasi untuk membantu tim LBH menjangkau masyarakat di wilayah terpencil. Hal ini diharapkan dapat mempermudah akses layanan bantuan hukum oleh seluruh masyarakat, tanpa terbatas oleh jarak dan kondisi geografis.
“Terakhir, perlu adanya kolaborasi antara LBH dan instansi terkait untuk menjalankan program edukasi hukum bagi masyarakat miskin di Koltim. Edukasi hukum harus diberikan secara rutin dan terstruktur agar membantu masyarakat memahami hak-hak dasar mereka dan bagaimana cara memperoleh bantuan hukum secara gratis. Kolaborasi ini juga akan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dan partisipatif dalam mempertahankan hak-hak mereka, serta menciptakan kesadaran hukum di tingkat akar rumput yang lebih kuat,” pungkasnya.***
Discaimer: Tulisan ini sebelum telah terbit di Sultrack.com dengan judul LBH Kasasi, Masyarakat Miskin Koltim Rentan Pelanggaran Perlu Perlindungan Hukum serta ditulis oleh Redaksi Sultrack.