Foto: Saat Ramadan, S.H., memberikan laporannya kepada Kejati Sultra/sekitarSULTRA.com. |
Kendari, sekitarSULTRA.com – Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK-SULTRA) bersama Pemilik CV Sandana Cipta Barokah, Ramadan, S.H secara resmi melaporkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU/PR) Kabupaten Muna ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (3/11/2024).
Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja), serta penanggung jawab tiga server kualifikasi berkas dalam proses lelang tender pada pembangunan penataan kawasan Desa Labulu-bulu Kecamatan Parigi, yang tidak sesuai prosedural, pasalnya CV. Sandana Cipta Barokah yang telah dinyatakan sebagai pemenang berdasarkan kualifikasi kelengkapan berkas dan berita acara yang telah disepakati oleh Pokja, namun dalam perjalanannya pihak panitia dengan sepihak membatalkan tender tersebut.
"Segera usut tuntas polemik lelang tender pembangunan penataan kawasan Desa Labulu-bulu untuk mencegah terjadinya KKN karena kami menduga kuat upaya yang dilakukan oleh panitia lelang yang membatalkan secara sepihak tender tersebut yang sudah nyata dimenangkan oleh CV. Sandana Cipta Barokah didasari pada intervensi kekuasaan atau PPK selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan KPA sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Sehingga kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil panitia lelang untuk diperiksa," kata Ramadan, S.H.
Dugaan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengadaan yang tidak transparan, manipulasi data kualifikasi, hingga potensi kerugian perusahaan yang telah mengikuti proses tender bahkan merugikan negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek-proyek tertentu di lingkungan Dinas PU/PR Kabupaten Muna.
"Dengan diterimanya laporan kami di Kejati Sultra, kami memastikan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan ketika laporan kami tidak di indahkan dalam waktu 7 hari kedepan maka kami dari AMPK-SULTRA akan bertandang lagi di Kejati Sultra untuk meminta transparansi proses penegakan hukum terhadap polemik tersebut," sambung Ramadan, S.H.
Sementara itu, AMPK-SULTRA yang turut mengawal laporan tersebut mengatakan bahwa laporan yang mereka tujukan ke Kejati Sultra adalah rangkaian dari pengaduan masyarakat yang menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya disektor pembangunan infrastruktur, untuk itu ia juga meminta agar APH melindungi mereka sebagai pelapor dari segala bentuk intimidasi dan ancaman.
"Karena Laporan ini menjadi salah satu dari serangkaian pengaduan masyarakat yang menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya disektor pembangunan infrastruktur, untuk itu saya meminta agar APH melindungi saya dan teman-teman lain sebagai pelapor dari segala bentuk intimidasi dan ancaman," ujar Adesvandri Perwakilan AMPK-SULTRA. (Red)***