Foto: Guru Supriyani yang sedang menjalani proses hukum/sekitarSULTRA.com. |
Konsel, sekitarSULTRA.com - Kasus dugaan kriminalisasi seorang guru honorer di Kecamatan Baito sontak mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat Indonesia. Kendati demikian, sampai saat ini belum mendapatkan titik terang dalam penyelesaian kasusnya.
Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditahan polisi. Supriyani ditangkap gegara dituduh dengan dugaan menganiaya siswa berinisial D (6 thn), anak Aipda Wibowo Hasyim, personel Polsek Baito.
Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada Kamis (26/4) lalu. Ia dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap siswanya berinisial D. Supriyani pun telah dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Kamis (24/10/2024).
Kasus Supriyani saat ini dikawal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito. Ketua PGRI Kecamatan Baito, Hasna, menyebut Supriyani dikenal sebagai sosok guru yang tenang, penyabar, ramah terhadap sesama pengajar, dan masyarakat. Olehnya itu, Hasna menyesalkan langkah polisi menangkap Supriyani.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” katanya saat dihubungi, pada Senin (21/10/2024) lalu.
Disisi lain, kasus Supriyani guru honorer yang viral dituduh memukul anak polisi turut menuai sorotan tajam dari mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji. Bahkan mantan Kabareskrim Polri itu mencium bau rekayasa dalam kasus dugaan penganiayaan anak polisi itu.
Ia merasa prihatin menanggapi kasus guru honorer Supriyani (36) yang dituduh memukul anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sehingga ia pun menyentil penyidik yang terlibat dalam penanganan kasus Supriyani tersebut.
Mantan Kabareskrim itu menduga ada rekayasa di balik kasus Guru Supriyani yang didakwa menganiaya muridnya di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
"Saya sangat prihatin, sangat sedih. Kasus ini bau-baunya rekayasa sangat tinggi," ungkap Susno dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (25/10/2024).
Dengan tegas Susno Duadji juga menyebut bahwa guru Supriyani tidak bisa dipidana. Menurut Susno, kasus ini semestinya tidak menjadi pidana kalau polri (penyidik) dan jaksanya cerdas. (Red)***