sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra

Temukan Dugaan Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan, GEMPUR SULTRA Desak APH Periksa Eks Kadis | SEKITAR SULTRA

/
Foto: GEMPUR SULTRA saat melaporkan dugaan Kasus Korupsi di Inspektorat Sultra, Senin (7/9/2054)/sekitarSULTRA.com.


Kendari, sekitarSULTRA.com - Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR SULTRA) menemukan adanya indikasi dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Alat Tanggap Ikan Tahun Anggaran (T.A) 2024.

Dalam investigasinya, mereka menemukan bahwa Dinas tersebut telah melakukan pengadaan kapal penangkap ikan 50 Gross Tonnage (GT) dan alat tangkap dengan memakan anggaran mencapai 6,2 M yang dimenangkan oleh CV. Wahana Rezki Barakati.

Dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 58 Tahun 2020 Pasal 30 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa Menteri berwenang menertibkan PPKP untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan berukuran di atas 30 GT. Gubernur hanya berwenang menertibkan PPKP untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan berukuran 7 GT sampai dengan 30 GT saja, menurut mereka, hal itu bertentangan dengan peraturan menteri KKP Nomor 58 Tahun 2020 Pasal 30 ayat 1.

Atas hal itu, Ilin Manubhoadha selaku Jenderal Lapangan GEMPUR SULTRA menduga ada kelalaian dalam penggunaan jabatan yang diduga pula mengakibatkan adanya kerugian negara yang melibatkan mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Sultra, L K.

"Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh PPK Eks Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Sultra. Kapal yang diadakan ini diduga tidak bsa digunakan sehingga terjadi kerugian negara total 6,2 M maka patut diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi," ujarnya, Senin (7/9/2024).

Olehnya itu pula dalam keterangan persnya, mereka yang tergabung dalam GEMPUR SULTRA melakukan tuntutan sebagai berikut:

Medesak Inspektorat, BPK RI Perwakilan Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk:

1. Usut Pengadaan kapal 50 GT T.A 2024 di Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga tidak sesuai spesifikasi, gagal perencanaan dan menyebabkan kerugian negara 6,2 M.

2. Periksa L K (Eks Kadis) sebagai PPK yang diduga menyalahgunakan wewenang dan menyebabkan kerugian negara 6,2 M.

Diketahui, GEMPUR SULTRA telah melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi ini di Inspektorat Sultra pada Senin (7/9/2024).

Sampai berita ini diterbitkan, pihak sekitarSULTRA.com masih berusaha mengkorfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan agar mendapatkan informasi yang berimbang. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini