sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra

Datangi Kejati dan Polda, AMPK Sultra Desak usut Tuntas Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana | SEKITAR SULTRA

Foto: Aji Demawan, Jendral Aksi AMPK Sultra saat melakukan orasi di Polda Sultra/sekitarSULTRA.com.

Kendari, sekitarSULTRA.com - Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra) gelar aksi unjuk rasa terkait lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.8,152 miliar. 

AMPK Sultra melakukan aksi di Polda Sultra dan Kejati Sultra dengan menilai dua institusi penegak hukum ini lamban dalam menyelesaikan kasus ini, meskipun beberapa tersangka telah ditetapkan, termasuk kontraktor dan pejabat terkait, Kamis (10/10/2024).

Jendral Lapangan Aji Mbadha dalam orasinya meminta Polda Sultra agar proses hukum dipercepat dan  menjelaskan terkait dengan berkas perkara yang sudah dilimpahkan di Kejati Sultra dan mereka juga mendesak agar mantan Bupati Bombana segera dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Setelah AMKP Sultra melakukan penyampaian Aspirasinya, Polda Sultra yang diwakili oleh Pengawas Penyidik menerima teman-teman mahasiswa untuk menanggapi kasus yang terjadi. 

"Terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi RSUD Bombana itu LP 1 nya sudah dikirim dan pihak Kejati sudah menerima dan diharpakan ada pendalaman kasus sehingga penyidik Polda Sultra mengirim kan kembali LP 2 ke Kejati dan sementara proses penelitian serta kami pihak penyidik Polda Sultra masih menunggu hasil dari Kejati. Kasus ini trasparan tidak ada yang ditutupi karna kasus tipikor ini, kami harus betul-betul dalami agar bisa mengungkap seluruh pelaku," ujarnya.


Foto: AMPK Sultra saat ditemui Pengawas Penyidik Polda Sultra/sekitarSULTRA.com.


Setelah melakukan Aksi Demonstrasi di Polda Sultra, AMPK Sultra bertolak ke Kejati Sultra untuk menyampaikan tuntutan dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta dan mendesak Kejati Sultra membuka secara terang benderang terkait kasus Korupsi  Pembangunan Gedung VIP Rumah Sakit Daerah Bombana yang hari Pihak Penyidik Polda Sultra telah menetapkan 3 tersangka.

2. Meminta dan Mendesak Kejati Sultra untuk menjalankan amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan kami tegaskan kepada Kejati Sultra agar serius dan tidak melakukan konspirasi.

Setelah menyampaikan tuntutan depan Kantor Kejati Sultra, AMPK Sultra langsung diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejati Sultra Eki Moh. Kasim untuk memberikan tanggapan terkait kasus yang terjadi. 

"Berkas perkara dari penyidik polda sultra itu kami sudah terima 8 Oktober 2024 dan hari ini masih proses penelitian agar kasus tersebut bisa diungkap dan tidak ada yang bisa berlindung sehingga kami dari kejati itu mendalami betul-betul kasus itu sebelum dilimpahkan kepengadilan," jelasnya.


Foto: Saat AMPK Sultra ditemui Perwakilan Kejati Sultra/sekitarSULTRA.com.


Atas tanggapan dari Polda dan Kejati Sultra tersebut, AMPK Sultra mengatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dalam proses hukum untuk menjerat para tersangka baru.

"Dengan penyampaian Polda dan Kejati Sultra, kami dari AMPK Sultra akan terus mengawal kasus korupsi Gedung VIP RSUD Bombana dan aksi yang kami bangun adalah bentuk warning untuk Polda dan Kejati Sultra untuk tidak adanya Kongkalikong sehingga pendalaman kasus ini bisa melahirkan tersangka baru salah satunya Mantan Bupati Bombana," tandas Aji Darmawan. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini