Foto: Yukis Saputra, S.H., Kordiv HP2H Panwascam Bonegunu, Kabupaten Buton Utara/sekitarSULTRA.com. |
Bonegunu, sekitarSULTRA.com - 2 (dua) Bulan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam Pemilihan serentak 2024, Yukis Saputra, S.H. selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan dan Hubungan Partisipatif Masyarakat (HP2H), Panwascam Bonegunu memberikan imbauan tertulis terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Rebublik Indonesia (Polri) pada Senin (23/9/2024) kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang berada di wilayah Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur).
Imbauan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan dimulainya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Inilah himbauan tertulis Panwascam Bonegunu terkait netralitas ASN/TNI/Polri dalam Pikada Butur dan Pemilihan Gubernur Sultra di Butur terkhusus Kecamatan Bonegunu yang diterima oleh sekitarSULTRA.com dari Humas Panwascam Bonegunu.
Dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung. umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya maka dengan ini saya Yukis Saputra, S.H selaku Kordiv HP2H Panwascam Bonegunu menyampaikan beberapa hal berupa himbauan tentang netralitas ASN pada Pilkada Butur dengan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan”;
2. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan pertal politik”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, "Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, "Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat”;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, "Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik”;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, "Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon”;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, "PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye";
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf n angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021, "PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf n angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, “PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk”;
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, "Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota Partai Politik dan kegiatan politik praktis";
11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, "Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis";
12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenal sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.
14. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sampai dengan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
15. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dalam rangka mencegah pelanggaran netralitas dalam Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Butur mengimbau:
(1) Pegawai ASN, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya di wilayah Pemerintahan Kabupaten Butur agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota;
(2) Pejabat Negara atau Pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah;
(3) Melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing- masing terkait dengan Netralitas ASN/TNI/POLRI/Pejabat Negara/Pejabat Lainnya dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2024;
(16) Dasar hukum secara umum dalam menyampaikan imbauan ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
(17) Kemudian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Alas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Humas Panwascam Bonegunu)
#AYOBERSAMAAWASIPEMILU.***