Foto: Trenaldi Rahman Pramudia bersama dua temannya saat melaporkan PT BMI ke Polda Sultra/sekitarSULTRA.com. |
Kendari, sekitarSULTRA.com - Trenaldi Rahman Pramudia seorang penggiat Lingkungan melaporkan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (2/9/2024) terkait aktivitas pertambangan dibekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eku 2 dengan titik Koordinat 31971221243.
Trenaldi Rahman Pramudia, mengatakan tujuan dirinya melaporkan PT. BMI ke Polda Sultra. Kata dia, ini adalah bentuk kepedulianya pada lingkungan yang telah dirusak oleh oknum maupun pihak perusahaan.
"Laporan ini bertujuan sebagai bentuk keperdulian lingkungan karna kami duga aktifitas pertambangan yang dilakukan PT BMI masuk di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tampa mengantongi IPPKH sehingga memunculkan kekhawatiran atau potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT BMI dalam operasi pertambangan mereka diarea tersebut," ujarnya pada sekitarSULTRA.com.
Dalam laporannya, Trenaldi Rahman Pramudia mengatakan, kasus ini bisa melibatkan berbagai isu, seperti dugaan ilegalitas dalam penggunaan lahan, kerusakan lingkungan serta melanggar regulasi pertambangan.
"Dari banyaknya dugaan pelanggaran, maka pelanggaran itu perlu diselidiki oleh pihak berwajib untuk menjaga kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan," sambungnya.
Laporannya ke Ditreskrimsus Polda Sultra menunjukkan tingkat keseriusannya untuk menjaga isu lingkungan agar tidak dirusaki, karena unit ini khusus menangani kejahatan yang bersifat khusus dan kompleks, seperti pelanggaran ekonomi, lingkungan, dan lain-lain.
"Ini adalah bentuk keseriusan untuk tetap menjaga lingkungan. Kasus ini juga akan menarik perhatian, terutama di kalangan pegiat lingkungan dan masyarakat yang terdampak oleh operasi pertambangan di wilayah tersebut. Sehingga hal ini menjadi urgensi dan berharap dengan loparan yang masuk di Polda Sultra bisa menangani ini dengan serius," tandasnya. (Red)***