Foto: KPKM Sultra saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rayon Wua-wua, Kamis (26/9/2024)/sekitarSULTRA.com. |
Kendari, sekitarSULTRA.com – Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rayon Wua-wua, Kamis (26/9/2024).
Aksi tersebut dilakukan karena terdapat dua karyawan diberhentikan oleh PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN) secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Koordinator Lapangan (Korlap), Roslina Afi mengatakan saat ini PLN Cabang Kendari/UP3 terkhususnya di ULP Wua-wua telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh beberapa Pegawai PLN hingga merugikan orang lain.
Bahkan, kata dia, PLN telah melakukan intervensi kepada karyawan vendor atau mitra kerja yang didalamnya ada dugaan telah melakukan suatu rekayasa kesalahan terhadapnya agar memasukan orang lain dan melakukan PHK terhadap Karyawan PT PCN.
“Kami meminta PT. PLN Cabang atau PLN UP3 agat bertanggung jawab terkait adanya tuduhan terhadap Pelanggaran P2TL yang di tuduhkan kepada karyawan PT. PCN tanpa adanya bukti yang bisa di pertanggung jawabkan dimata hukum,” ujarnya.
Roslina Afi juga mendesak Pihak PT. PLN (Sulselbar) agar tidak lagi bermitra terhadap anak perusahaan yang merupakan perusahaan luar daerah yang tidak bisa memberdayakan pekerja dari masyarakat lokal.
"Kami menginginkan agar Pihak PT. PLN (Sulselbar) tidak lagi bermitra terhadap anak perusahaan dari luar daerah yang tidak bisa memberdayakan pekerja lokal yang ada disini," sambungnya.
Roslina Afi juga mempertanyakan kredibilitas PLN UP3 Kendari Tim P2TL dalam penetapan jenis pelanggaran serta kinerja yang anggap bersifat tebang pilih serta adanya dugaan monopoli pekerjaan.
“Kami mendesak PT. PLN (Persero) pusat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai sampai pimpinan, karena PLN Rayon Wua-wua dan PLN UP3 di duga telah monopoli pekerjaan serta dugaan rekayasa kesalahan terhadap Karyawan PT. PCN,” lanjutnya.
Ia juga bersama KPKM Sultra akan bertandang di Kantor DPRD Provinsi Sultra untuk meminta memanggil pihak-pihak terkait upaya keadilan masyarakat yang telah dirugikan.
“Kami juga akan bertandang ke Kantor DPRD Sultra untuk segera memanggil Manager PLN Rayon Wua-wua dengan adanya dugaan intervensi pegawai terhadap karyawan mitra (vendor) alih daya dalam hal pekerjaan,” tandasnya. (Red)***