sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra

Sikapi Pemberhentian Jabatan Kepala Dinas di Mubar, KPKM Sultra Desak Pemerintah Lakukan Peninjauan Kembali SK | SEKITAR SULTRA

Foto: KPKM Sultra saat berada di Depan Polres Muna/sekitarSULTRA.com.

Mubar, sekitarSULTRA.com - Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Muna Barat (Mubar) yang berakhir di Kepolisian Resort (Polres) Muna.

Dalam aksi itu, KPKM Sultra mengecam PJ Bupati Mubar soal pemberhentian jabatan yang dilakukan secara diskriminatif terhadap Kepala Dinas BKKBN Mubar. Pada selasa, (27/8/2024).

Ketua KPKM Sultra Roslina Afi mengatakan, bahwa tindakan pemberhentian tersebut adalah sikap prematur yang sangat diskriminatif.

“Ini suatu tindakan prematur yang sangat diskriminan terhadap beliau sebab kami menduga nahwa sampai saat dikeluarkannya SK tersebut masih ada proses hukum yang perlu dilalui terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen atas tanda tangan beliau,” ujarnya.

Ketua KPKM Sultra itu mengungkapkan bahwa pihaknya menghendaki Pj Bupati Mubar agar memberikan alasan pemberhentian secara detail sesuai dasar hukum agar alasan itu dapat diterima oleh semua pihak.

“PJ. Bupati Mubar harus menjelaskan Secara detail dasar hukum di keluarkannya SK pemberhentian jabatan terhadap Kepala Dinas BKKBN Mubar yang kami duga tidak sesuai dengan dasar hukum yang dijelaskan dalam SK pemberhentian jabatan tersebut sesuai peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021,” ungkapnya.

KPKM Sultra juga mendesak Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan   Pengembangan SDM untuk melakukan peninjauan kembali SK yang telah terbit tentang pemberhentian jabatan kepala dinas BKKBN Mubar.

"Kami mendesak pimpinan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Mubar untuk melakukan peninjauan kembali terhadap jeputusan PJ. Bupati Mubar terkait SK Pemberhentian Jabatan terhadap Kepala Dinas BKKBN Mubar," lanjutnya.

Diketahui Pj Bupati Muna Barat keluarkan SK Bupati dengan nomor: 100.3.3.2/176 /2024 tentang Pemberhentian Jabatan Kepala Dinas yang dikeluarkan tanggal 16 Agustus 2024.

Pemberhentian tersebut melalui tahap pemeriksaan Tim Riksa Inspektorat dan BPK Kabupaten Mubar yang menyatakan bahwa Sdr. dengan Inisial L telah terbukti melakukan Kelalaian.

Sampai berita ini diterbitkan, PT. Pena Data wilayah Sultra masih akses konfirmasi untuk mendapatkan berita berimbang. (Red)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini