Foto: Abdul Naga, Aktivis SKAD-Sultra/sekitarSULTRA.com. |
Kendari, sekitarSULTRA.com - Aktivitas Penambangan di Luar IUP marak terjadi di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satunya di Kecamatan Moramo Utara, PT NMS yang bergerak di bidang penambangan galian C ini diduga telah melakukan akivitas diluar prosedur aturan pertambangan.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh lembaga Simpul Koordinasi Aktivis Demokrasi Sulawesi Tenggara (SKAD-Sultra) mencium adanya dugaan aktivitas penambangan pasir diluar IUP PT. NMS.
"Berdasarkan data dan fakta lapangan kami liat aktivitas yang mencurigakan dari PT NMS, ini sangat memprihatinkan dan berpontensi merugikan negara," ucap Aktivis Abdul Naga, Rabu (21/8/2024)
Disisi lain ia juga mengatakan, bahwa perusahan yang menambang diluar IUP tentunya harus segera di beri teguran
"Harus ada teguran, makanya kami telah buat laporan kepolisian kemarin, semoga ada titik terang agar masalah ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain," tegas Abdul Naga
Lebih jauh Abdul Naga menjelaskan bahwa IUP adalah izin yang diberikan agar perusahaan dapat melakukan aktivitas penambangan, pengolahan, pengangkutan dan lain-lain, disitu diatur juga lokasi dan batas-batas dalam melakukan penambangan, tidak boleh offside dari lokasi yang telah ditetapkan.
"Jika terdapat aktivitas di luar IUP maka itu ilegal dan bertentangan dengan UU yang berlaku," katanya.
Ia juga menekankan agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tembang pilih dalam membrantas mafia pertambangan
"Kami percaya APH dalam hal ini Polda Sultra dapat menyelesaikan masalah penambangan galian c di luar IUP ini, olehnya itu kami minta agar direktur PT NMS dapat segera dipanggil untuk dimintai keteranganya," tutupnya. (Red)***