Foto: Adesvandry saat menunjukan bukti laporan di DKPP yang dilakukan secara onlone/sekitarSULTRA.com. |
Mubar, sekitarSULTRA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) karena dugaan pelanggaran etik.
Penyelanggara Pemilu tersebut dilaporkan oleh Adesvandry warga Muna Barat yang juga Pemerhati Demokrasi Mubar, atas dugaan ketidak profesionalan dalam melakukan perekrutan anggota PPK dan PPS Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2024.
"Minggu kemarin, Ketua dan anggota KPU Muna Barat kami sudah laporkan secara resmi di DKPP RI dan sudah diterima laporannya dengan nomor: 383/03-2/SET-02/VII/2024", kata Adesvandry kepada wartawan.
Menurut Ades, sapaan akrabnya, pihaknya telah menyiapkan bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan terjadinya perekrutan Badan Ad-hoc Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muna Barat.
"Kami telah menyiapkan bukti pendukung terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU Muna Barat tersebut sebagai pelengkap data laporan agar segera diproses," tandas Adesvandri.
Sebelumnya Bawaslu Mubar mengungkapkan hasil penelusuran yang dilakukan dua anggota PPK dan PPS yakni atas nama Asdar anggota PPK Tiworo Utara terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) Partai Perindo pada Pemilu 2019 silam. Sedangkan Anggota PPS Kelurahan Waumere atas nama Muhammad Tajoddin R sebagai Sekretaris Partai Hanura Mubar sejak tahun 2023 lalu. (Red)***