Foto: Adesvandri, Sekretaris LKM Sultra/sekitarSULTRA.com. |
Kendari, sekitarSULTRA.com - Lingkar Kajian Marhaenis (LKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyikapi polemik yang kemudian terjadi di Kabupaten Bombana dengan beredarnya informasi dari beberapa masyarakat terkait adanya sikap ketidak netralan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Politik Pikada 2024.
Menurut Adesvandri Sekretaris LKM Sultra, telah beredar di media sosial seorang kepala sekolah mengintruksikan guru-guru untuk membuat tim pemenangan salah satu bakal calon Bupati Bombana yang masih saudara dengan Kepala Dinas Pendidikan sehingga menjadi tekanan dan berpotensi pada pelanggaran kode etik ASN.
"Kami menemukan bahwa ada video seorang kepala sekolah mengintruksikan kepada guru-guru SD dalam rangka membuat tim pemenangan untuk menenangkan saudara dari Kepala Dinas Pendidikan yang telah menjadi bakal calon Bupati Bombana," ujar Adesvandri, Minggu (30/6/2024).
Kemudian, kata Adesvandri, beberapa hari yang lalu kisaran tanggal 26-28 Juni 2024, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) turun di Kabaena dan mengumpul kepala kepala desa dan melibatkan camat serta Inspektorat dengan dugaan melakukan sosialisasi bakal calon Bupati Bombana, yakni; AN agar dapat dipilih di Pilkada 2024 di November kedepanya.
"Kami juga menemukan bahwa Kadis PMD Bombana telah mengunakan kekuasaannya untuk mengumpulkan kepala desa dan camat serta inspektorat tepatnya didaerah Kabaena dengan tujuan mengkampanyekan AN sebagai bakal calon Bupati Bombana agar dipilih nantinya," sambung Adesvandri.
Dengan polemik yang terjadi di Bombana, Adesvandri menilai bahwa Pejabat Daerah terkhusus Kepala Dinas dan Kades telah terlibat dalam politik praktis yang merusak netralitas mereka sebagai pejabat daerah. Hal ini kata, Adesvandri, bisa mempengaruhi netralitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Bombana.
"Karena Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diwajibkan untuk netral dalam politik. Mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye atau sosialisasi untuk mendukung calon tertentu dalam momentum pilkada. Sehingga kami nilai ini masuk dalam pelanggaran Netralitas ASN. Dan dari itu, kami meminta PJ.Bupati dan Bawaslu Bombana untuk mengambil langkah sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak mencederai Demokrasi," tambah Adesvandri.
"Jangan Kemudian terkesan Pj. Bupati Bombana menututup mata dengan polemik yang terjadi di Kabupaten Bombana dalam momentum Pilkada 2024. Netralitas Pejabat Daerah harus tetap terjaga," tandas Adesvandri. (Red)***