sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra

Mantan Terpidana Korupsi Masih Berstatus ASN, AMPK Sultra Soroti Sikap Pemda Bombana yang Acuh | SEKITAR SULTRA

Foto: Awal Lalemba, Koordinator Aksi dan Pergerakan AMPK Sultra/SekitarSULTRA.com.

Kendari, sekitarSULTRA.com - Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (AMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana yang acuh terkait polemik oknum mantan narapidana kasus Korupsi yang kini masih berstatus ASN dan menduduki jabatan stategis di Pemerintahan.

ASN yang dimaksud AMPK Sultra adalah MD telah menerima masa tahanan akibat terbukti bersalah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan Nomor. 224/Pid.B/2009/PN.BB. 

Dari penelusuran AMPK Sultra, Awal Lalemba sebagai Koordinator Aksi Pergerakan Lapangan menemukan bahwa MD kini masih berstatus ASN serta menduduki jabatan strategis di pemerintahan sebagai Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup.

"Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada pasal 52 ayat 3 point a dan point i yang berbunyi: Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi ASN dilakukan apabila melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka seharusnya saudara MD tak lagi berstatus ASN," ujarnya, Munggu (16/7/2024).

Awal Lalemba juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini sampai keadilan itu ditegakkan dan saudara MD tak lagi mendapatkan haknya sebagai seorang ASN karena telah melakukan pelanggaran.

"ASN yang melakukan tindak pidana korupsi seharusnya diberhentian dengan tidak hormat, akan tetapi Pemda-nya hanya tutup mata dengan polemik tersebut dan kami dari AMPK Sultra akan mempresur permasalahan ini di BKD Sultra sampai polemik tersebut selesai," tandasnya. (Adhar)***

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini