Foto: KPKM Sultra saat berada didepan Kantor Kejati Sultra/sekitarSULTRA.com.
Kendari, sekitarSULTRA.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Kendari (Kejati) Sultra, Kamis (27/6/2024).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan KPKM Sultra dalam rangka menyampaikan tuntutan kepada Kejati Sultra untuk menindaklanjuti perkembangan laporan masyarakat dengan: LP/07/I/2024/Sultra/Res-Kdi/Siaga Polsek Poasia mengenai Penganiayaan dan Penipuan.
Dalam aksinya KPKM Sultra meminta Kejati Sultra agar segera melakukan penyegaran dilingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kami menilai telah terjadi tindakan diskriminatif terhadap pelapor yang dilakukan oleh salah satu oknum kejaksaan, yang mana dalam prosesnya sejak tahapan P21 di Kejari Kendari sampai pada proses sidang korban tidak pernah diberikan undangan/panggilan sidang bahkan mempertanyakan hal tersebut.
"Sebagai pendamping korban, kami menemukan bahwa nomor korban diblokir oleh jaksa yang menangani perkara tersebut untuk dapat mengakses perkembangan perkaranya. Dari situlah sehingga kami mendugaa telah ada permainan oleh oknum kejaksaan dengan terlapor," ujar Roslina Afi, Koordinator Aksi kepada awak media.
Selain itu, mereka juga membawa beberapa tuntutan yang mereka suarakan. Adapun tuntutan itu ditulis dalam pernyataan sikap sebagai berikut:
1) Mendesak Kejari Kendari untuk segera transparency terkait Surat Perkembangan hasil Pemeriksaan Kasus Laporan Masyarakat dengan Nomor: LP/07/I/2024/Sultra/Res-Kdi/Siaga Polsek Poasia, terhadap pelapor yang kami duga sampai hari ini jaksa terus menutup informasi terhadap lelapor sehingga ada dugaan permainan oleh oknum Kejari Kendari dengan pihak terlapor.
2) Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kendari untuk segera melakukan penyegaran di lingkup Kejari Kendari.
3) Mendesak Kejati Sultra Memeriksa salah satu Oknum kejaksaan Negeri Kendari dan menerima laporan masyarakat akibat tindakan diskriminasi hukum yang dilakukan oleh salah satu Oknum Kejari Kendari.
4) Mendesak Pengadilan Negeri Kendari untuk meninjau kembali berkas persidangan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan terlapor karena kami duga ada permainan antara JPU dan terlapor dengan tidak di hadirkannya saksi korban dalam persidangan.
5) Meminta Pengadilan Negeri Kendari untuk mempertimbangkan kesaksian salah satu Oknum Kepolisian sebab Kepolisian adalah bagian dari supremasi hukum dimana tidak boleh memberikan perlindungan kepada pelaku tindak pidana, apalagi menjadi salah satu saksi yang kami duga menjadi saksi meringankan lelaku dan juga turutserta dalam memberikan iming-iming kepada korban terkait surat pernyataan pembayaran ganti kerugian Korban oleh orang tua terdakwa.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, jaringan PT Pena Data Media wilayah Sultra masih berupaya melakukan koordinasi terhadap Kejati Sultra guna menanggapi berita yang telah terbit sebagai hak jawab.(Adhar)***