Foto: Roslina Afi saat melakukan Register Laporan di DKPP dan menerima Surat Serah Terima dari Perwakilan DPKPP/sekitarSULTRA.com. |
Jakarta, sekitarSULTRA.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari resmi dilaporkan oleh Roslina Afi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) di Jakarta karena diduga melanggar etik.
Roslina Afi mengatakan, pihaknya telah melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu KPU Kota Kendari ke DKPP RI dengan menyiapkan bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Selain tidak professional, mereka juga melakukan introspeksi terhadap saya, seperti yang dilakukan olah salah satu Panwascam, dan itu saya sudah mengantongi alat buktinya berupa rekaman percakapan dan rekaman video," kata Roslina Afi melalui via Whatsaap, Jumat, (14/6/2024).
Roslina Afi merasa yakin bahwa DKPP RI akan berlaku adil dan profesional dalam menangani laporan ini karena mereka menjadi pihak yang dibentuk untuk mewadahi harapan-harapan dari pihak yang dirugikan akibat perilaku tidak netral dan pelanggaran etik penyelenggara.
"Pada bulan Maret kemarin, sempat saya laporkan tapi karena status laporan belum memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat formil verifikasi, maka saya diminta untuk melakukan perbaik, dan barusan kali ini, saya perbaikan dengan langsung verifikasi di DKPP RI," ujar Roslina Afi.
Dirinya menduga terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, sehingga pihaknya meminta ke DKPP RI untuk segera mencopot atau dilakukan penyegaran struktural.
"Saya meminta untuk mencopot dan melakukan penyegaran di Bawaslu kota Kendari dan KPU Kota Kendari demi pemilu yang adil dan bersih di Pilkada nantinya," tandasnya Roslina Afi. (Redaksi)***