Foto: Ilustrasi Dugaan Korupsi Dana Desa/sekitarSULTRA.com. |
Konsel, sekitarSULTRA.com - Masyarakat Desa Buke Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengendus adanya dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Buke di Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut masyarakat Desa Buke, kecurigaan penyelewengan Dana Desa tersebut menguat pada saat adanya Musdes (Musyawarah Desa), masyarakat meminta Data Penerima BLT, Penerima Pengadaan Pipa, Penerima Bibit pinang Batara tetapi Pihak Desa tidak memberikan data tersebut dengan alasan dukumen realisasi anggaran maupun APBDes, masarakat dan BPD tidak berhak mengakses informasi tersebut.
Sementara dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengamanatkan asas transparansi dalam pengelolaan dana desa. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui secara jelas dan akuntabel penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan desa.
"Pada tanggal 25 Mei 2024, kami musdes. Kami minta data Penerima BLT, Penerima Pengadaan Pipa, Penerima Bibit pinang Batara tetapi mereka tidak mau kasih dengan alasan dukumen realisasi anggaran maupun APBDes, kata Pemeritah Desa, masarakat dan BPD tidak berhak mengakses informasi itu. Disitulah muncul kecurigaan kami, sementara UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengamanatkan asas transparansi dalam pengelolaan dana desa," ujar Fitra salah satu Masyarakat Desa Buke.
Salah satu Penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa tersebut, kata Fitra, serpeti pada penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sembako yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, misal, beras yang mestinya diterima 50 kg menjadi 10 kg berdasarkan informasi dari penirma bantuan tersebut.
"Salah satu dugaan penyelewenagan Dana Desa, adanya informasi dari masyarakat yang mendapat BLT Sembako yang perencanaanya itu kurang lebih 50 kg beras tapi yang mereka terima cuman 10 kilo dari 12 KPM. Dan Pengadaan Pipa, Pengadaan Bibit Pinang Batara, Biaya Pemeliharaan TK, Pengadaan Pupuk Cair, dan masih banyak lagi dugaan yang lain," sambung Fitra.
Fitra juga menguraikan dugaan lain penyelewengan anggaran pada Pengadan Bibit Pinang Batar. Ia menilai dengan harga 22 ribu yang diberikan oleh Pemerintah Desa Buke sangatlah mahal, sementara dari masyarakat bisa menyediakan diharga di bawa 5 ribu. Dan menurut pengakuan Sekdes Buke, Pengadaan Bibit Pinang tersebut adalah titipan dari atas (BP*D Konsel).
"Karena pengadaan bibit pinang ini yang anggarannya tidak sedikit hingga mencapai kurang lebih 140 Jutaan tidak melalui Musdes, jadi kesannya ini sengaja dipaksakan ada. dan bibit pinang ini bukan menjadi skala prioritas bagi masyarakat Desa Buke," lanjut Fitra.
Atas hal itu, masyarakat Desa Buke akan melaporkan Oknum Kepala Desa Buke ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel dan Kepolisian Resort (Polres) Konsel.
"Olehnya itu, saya bersama masyarakat Desa Buke akan mengadukan dugaan Penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Buke ke BPKP, selanjutnya Kejari Konsel dan Polres Konsel," tandasnya. (Red)***