Foto: Adriyan, Kabid Riset dan Propaganda Aksi FKAP Sultra/sekitarSULTRA.com. |
Kolaka, sekitarSULTRA.com - Forum Kajian Aktivis Pemerhati (FKAP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapati adanya dugaan bahwa PT. Pinar Jaya Perkasa, perusahaan yang saat ini mengerjakan proyek pembangunan pengamanan pantai di Tondowolio, Kabupaten Kolaka, yang menggunakan bahan material dari galian C ilegal yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang telah ditetapkan.
FKAP Sultra telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah indikasi bahwa PT. Pinar Jaya Perkasa tidak memenuhi standar yang diatur dalam proyek pembangunan ini.
Berdasarkan temuan tersebut, FKAP Sultra menduga bahwa bahan material yang digunakan berasal dari sumber galian C yang tidak memiliki izin resmi, yang dapat mengakibatkan potensi kerusakan lingkungan yang signifikan serta mengurangi kualitas dan keamanan struktur pengamanan pantai yang sedang dibangun.
Foto: Dugaan Pemakaian Material Ilegal Galian C oleh PT. Pinar Jaya Perkasa/Semartara. |
Kabid Riset dan Propaganda Aksi FKAP Sultra, Adriyan, menyampaikan rasa prihatinya terhadap pembangunan proyek tersebut. Pasalnya, penggunaan material ilegal dapat membahayakan masyarakat sekitar di masa yang akan datang.
"Kami sangat prihatin dengan dugaan ini. Penggunaan bahan material ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keberlanjutan proyek dan keselamatan masyarakat sekitar. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang ditemukan," kata Ardian dalam keterangan persnya, Kamis (23/5/2024).
Selain itu, FKAP Sultra menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan yang sedang berlangsung, memastikan bahwa semua prosedur dan regulasi dipatuhi secara ketat.
"Kami menyerukan kepada Pemda Kolaka dan Instansi yang menaungi proyek-proyek pembangunan agar melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan yang sedang dilangsukan, maka dari itu dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek publik harus dijaga untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan di masa depan," tambah Adriyan.
Kata Adriyan, FKAP Sultra akan bertandang ke Polda dan Kejati Sultra untuk melaporkan dugaan yang mereka temukan terkait indikasi pemakaian bahan material galian C yang ilegal oleh PT. Pinar Jaya Perkasa.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan mempersiapkan diri untuk bertandang ke Polda dan Kajati Sultra guna melaporkan adanya dugaan pemakaian material ilegal. FKAP Sultra juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk mengawal proses hukum demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Sulawesi Tenggara," tandasnya. (Adhar)***