Foto: Adriyan, Kabid Riset dan Propaganda Aksi FKAP Sultra/sekitarSULTRA.com. |
Kendari, sekitarSULTRA.com - Puluhan mahasiswa dari AMARA SULTRA melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang kelebihan belanja barang dan jasa pada kegiatan sosialisasi Keluarga Berencana (KB) dan Stunting sehingga merugikan keuangan negara dengan senilai Rp.207.706.000,00 rupiah yang dilakukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPBK) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Tahun 2022 lalu, Jum'at (26/4/2024).
Malik dalam paparannya selaku Kordinator Lapangan (Korlap) menerangkan hasil realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan tersebut tidak sesuai dengan data yang mereka temukan di lapangan.
Berasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mubar Tahun Anggaran (TA) 2022, dimana terdapat kelebihan belanja barang dan jasa pada kegiatan sosialisasi KB dan Stunting sehingga merugikan keuangan negara Dengan senilai Rp.207.706.000,00 rupiah. Kami menduga bahwa ada indikasi penggelapan anggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara," papar Malik.
Malik juga telah mengkonfirmasi Kepala Dinas PPBK Mubar berinisial LAM yang juga digadang-gadang akan tampil dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mubar tahun 2024, melalui via Whasshap, mala terkesan melemparkan tanggungjawab kepada Kepala Bidangnya selaku Pengelolah Kegiatan.
Dalam konfirmasi itu, seperti yang dijelaskan Malik bahwa LAM menjelaskan kelebihan realisasi belanja barang dan jasa kegiatan tersebut adalah kekeliruan dari Kepala Bidang selaku pihak pengelolah kegiatan.
Dalam konfirmasinya, LAM juga menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena pihak pengelolah kegiatan yang memberikan pembayaran uang saku atau transportasi peserta sosialisasi atau masyarakat yang mengikuti kegiatan. Misalnya uang saku atau transportasi seharusnya dibawa nilai Rp 100.000, tapi dibayarkan Rp 100.000,- dan atas temuan BPK tersebut menjadi tanggung jawab pengelola kegiatan atau kepala bidang untuk mengembalikan kepada negara melalui Kas Daerah Mubar.
Atas konfirmasi itu, Malik membatah apa yang disampaikan LAM, ia mengatakan bahwa faktanya tidak sesuai dengan uji kebenaran BPK setelah melakukan pengecekan kepada para peserta sosialisasi atau masyarakat. Sehingga didapatkan data lapangan tidak sesuai dengan realisasi belanja yang dikucurkan Dinas PPKB Muna Barat.
"Bila menelah hasil uji kebenaran yang dilakukan BPK Sultra setelah mengkonfirmasi kepada semua peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Tidak ditemukan pembayaran yang lebih kepada Masyarakat. Malahan ada sejumlah anggaran yang kucurkan tidak sesuai dengan fakta lapangan. Misalnya realiasi honorium petugas keamanan yang ada di SK itu 10 orang, tapi fakta yang ada di lapangan petugas keamanan hanya 5 orang. Saya menduga bahwa Kelebihan pembayaran yang kurang lebih 200 juta itu digelapkan oleh oknum tertentu," tegas Malik.
Dalam tuntutanya AMARA SULTRA meminta Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PPBK Kabupatan Mubar atas dugaan kelebihan pembayaran barang dan jasa pada kegiatan sosialisasi KB dan Stunting Tahun Anggaran 2022 itu.
"Kami yang tergabung dalam AMARA SULTRA meminta Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PPBK Mubar atas persoalan yang terjadi. Kami juga menegaskan akan mengawal temuan ini sampai diproses sesuai peraturan yang berlaku. Ini juga merupakan komitmen kami untuk mengawal ditegakkannya supremasi hukum di Sultra terkhusus di Kabupaten Mubar," tutup Malik.
Sampai berita ini diterbitkan, Semartara.com wilayah Sultra masih berupaya menghubungi pihak Kejati Sultra yang menerima AMARA SULTRA dalam melakukan aksi unjuk rasa untuk dimintai tanggapannya terkait penerimaan aksi tersebut.
Diketahui, Jurnalis Semartara.com hanya menerima rilis berita dari para pengunjuk rasa usai aksi dilakukan melalui via whatsaap, sehingga harus melakukan konfirmasi terkait tanggapan dari Pihak Kejati Sultra yang menerima para pengunjuk rasa.(Adhar)***