sekitarSULTRA.com - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra

Tak Terima di Sindir Melalui Story Whatsaap, Roslina Afi Laporkan Owner CV Putra Mas Mandiri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik | SEKITAR SULTRA

Foto: Roslina Afi besama rekannya saat memperlihatkan Tanda Bukti Penerimaan Laporannya di Polda Sultra/sekitarSULTRA.com.


Kendari, sekitarSULTRA.com - Roslina Afi seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang selalu membantu menyuarakan aspirasi warga di Kota Kendari, melaporkan Owner CV. Putra Mas Mandiri ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik pada Senin (19/8/2024).

Dugaan pencemaran nama baik itu bermula pada Jumat 16 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 Wita, Roslina Afi menghubungi Ibu Jeni Owner CV. Putra Mas Mandiri berdasarkan aduan Firsan mantan karyawan yang mengadukan masalah pemotongan upah kerja karyawan kepadanya.

"Saya kroscek Owner CV Putra Mas Mandiri atas nama Ibu Jeni melalui pesan whatsaap, saya mengatakan "Selamat siang Ibu Jeni, saya mau konfirmasi mengenai gaji karyawan perusahaan CV Putra Mas Mandiri, apakah sudah sesuai dengan UMR atau UMK? Soalnya ada aduan dari beberapa karyawan ibu mengenai pemotongan gaji karyawan dan jumlah upah kerja karyawan yang saya lihat dibawa UMR" Dan Ibu Jeni tidak membalasnya," ucapnya.

Roslina Afi melanjutkan bahwa ia menerima laporan adanya story WhatSaap yang dilakukan oleh Ibu Jeni dengan story screnshoot chat dari Roslina Afi dengannya yang mempertanyakan tentang upah kerja di CV. Putra Mas Mandiri dengan caption yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

"Chat yang saya kirim di screnshoot dan dipasang story di Whatsaap oleh Ibu Jeni dengan isi captionnya 'Mau cari gara-gara lagi? Dan dia kira saya tidak tahu siapa biang onar? Kalau tidak ada duit, kerja!' Dan di Screnshoot tersebut tertera nomor hp yang saya gunakan saat ini dan foto saya. Itulah yang saya anggap mencemarkan nama baik karena menganggap saya hanya cari uang semata dengan cara ingin mempermasalakan orang," sambungnya.


Foto: Tanda Bukti Penerimaan Laporan Polisi yang di keluarkan oleh Polda Sutra atas laporan dugaan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan Owner CV. Putra Mas terhadap Roslina Afi/sekitarSULTRA.com.


Ia juga mengatakan bahwa dugaan tuduhan atas dirinya yang hanya mencari uang dengan akan mempermasalahkan orang yang dilakukan oleh Owner CV. Putra Mas adalah hal yang tidak benar. Atas itu, ia melaporkan Owner CV. Putra Mas Mandiri ke Polda Sultra atas dugaan pelanggaran UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik.

"Saya bukanlah aktivis 86 yang hanya mencari uang. Dari itu saya melaporkan Owner CV. Putra Mas Mandiri atas nama Ibu Jeni ke Polda Sultra atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 2 tentang Pencemaran Nama Baik. Dan dalam waktu dekat ini saya juga akan melaporkan serta mengawal aduan dugaan pemotongan gaji karyawan dan upah kerja yang tidak sesuai dengan UMR di Disnaker," lanjutnya.

Roslina Afi juga berharap agar laporanya segera ditindak lanjuti untuk proses oleh Pihak Kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia tanpa pandang bulu.

"Bukti screnshoot story dari pelaku saya lampirkan dalam laporan Polisi. Besar harapan saya agar pihak Kepolisian menindak lanjuti dan diproses dugaan pencemaran nama baikku sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tandasnya. (Red)***

   Dilihat: 7989

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Bijak !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini